Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

Tugas
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang kelautan dan perikanan dan tugas pembantuan.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kelautan dan perikanan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang kelautan dan perikanan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.